Sunday, June 20, 2021

AL SEBAGAI ISIM - Pezina, Pencuri

Mungkin ada yang baru mengetahui bahwa ال (AL) pada ISIM FAIL الفَاعِلُ dihukumi sebagai isim, yaitu isim maushul. Loh, kok ال (AL) itu isim? Bukannya ال (AL) itu huruf yang tidak ada kedudukan dalam i'rob?

Benar, secara umum ال (AL) adalah huruf yeng berfungsi untuk mema'rifatkan sebuah isim. Dia menjadikan isim yang umum (nakiroh) menjadi tertentu (makrifah).

Lalu kenapa dia bisa dihukumi sebagai Isim? Dan, kalau dia isim berarti dia ada kedudukan dong, dalam i'rob?

Sebabnya begini: 

Huruf ال (AL) pada ISIM FAIL bisa diganti dengan isim maushul الَّذِيْ. (Catatan pada dasarnya semua ISIM SHIFAT yang diberi AL bisa masuk ke kategori ini).

Sebagai contoh. Apabila kita menuliskan: الشَارِبُ (orang yang minum) bisa kita ganti dengan الَّذِيْ شَرِبَ (yang minum).

Secara arti sepintas sama saja kan... Akan tetapi ada perbedaannya, dimana perbedaan itu terkadang dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum oleh mufassir atau ahli fiqih.

Apa yang membedakan?

Yang membedakan ketika dia isim dengan ketika dia fiil adalah bahwa isim itu bersifat tsubut (tetap) dan istimrar (bersifat berulang, terus menerus, tidak berbatas waktu). Sedangkan ketika jadi fi'il, kata tsb berbatas waktu.

Dalam Al-Quran maupun Hadist, kata "Pencuri" atau "Pezina" itu disebutkan dalam bentuk isim. 

Dalam Al-Quran An-Nur ayat 2, dikatakan:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِيْ فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera"

Disini "pezina" disebutkan dalam bentuk isim ٱلزَّانِيْ yang mana sebenarnya bisa disebutkan sebagai fiil dan maushulnya الَّذِيْ زَانَ
.

Demikian juga ayat tentang "pencuri", menggunakan isim (Al-Maidah ayat 38):

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya"

Disini "pencuri" menggunakan bentuk isim السَّارِقُ bukan dalam bentuk fiil dan maushulnya الَّذِيْ سَرَقَ dimana sebenarnya memungkinkan menggunakan fiil.

Ulama menafsirkan bahwa karena bentuk yang digunakan untuk "pencuri" dan "pezina" ini isim, dimana dalam isim ada faktor tsubut (tetap) dan istimrar (berulang, terus menerus, tidak berbatas waktu) maka bisa jadi yang dihukum dalam ayat itu adalah pencuri yang sudah menjadi profesi, atau sudah berulang mengerjakan, bukan terpaksa mencuri karena terdesak sekali oleh himpitan ekonomi. 

Masyhur kisah di Zaman Umar Bin Khattab tidak menerapkan hukum potong tangan terhadap pencuri karena terdesak himpitan ekonomi, selama barang yang dicuri tidak melampaui batas, sekedar untuk bisa bertahan hidup.

Demikian juga terkait "pezina", juga menggunakan bentuk isim. Ini bermakna bahwa pekerjaan zina tsb bisa jadi telah berulang dia kerjakan, dan bahkan bisa jadi dia tampakkan ke orang lain. Termasuk juga bisa jadi perbuatan zina itu telah menjadi profesi dia. Dalam fiqih pun menghukum pezina, banyak syaratnya diantaranya: harus ada saksi mata dari 4 orang yang benar2 menyaksikan dengan mata kepala sendiri perzinahan itu terjadi. Ini sepertinya hanya mungkin terjadi jika zina itu sudah menjadi penyakit masyarakat di suatu tempat tertentu, atau zina yang dipertontonkan ke khalayak ramai pada masyarakat yang sudah rusak. Nau'dzubillah min dzalik. Semoga kita dan semua anak keturunan kita dijauhkan dari perbuatan2 maksiat yang tidak di redhoi Allah SWT.

Demikian sekelumit penjabaran terkait AL yang masuk ke ISIM FA'IL.

Ibnu Rasyid

No comments:

Topik Sebelumnya

Penting:
Silahkan memperbanyak atau menyebarkan materi-materi dalam situs ini tanpa ijin apapun dari penulis.

Visitors/Hits