Tuesday, October 01, 2024

Waris: Ashabul Furudh

Furudh jamak dari Fard, yang artinya bagian. Ashabul Furud, adalah orang yang telah ditentukan bagiannya dari 6 macam apakah 1/2, 1/4, 1/8 atau 2/3. 1/3, 1/6.

Sedangkan yang tidak ditentukan bagiannya disebut Ashobah.

Berikut diagramnya.


Total ada 25 ashabul furud tsb seperti dalam diagram diatas.

Dalam situasi tertentu maka Ashabul Furud bisa mendapatkan dari bagiannya dan juga dari Ashobah spt Bapak dapat 1/6 jika mayyit punya anak perempuan, dan sekaligus Bapak jadi Ashobah.

Dalam bagan diatas Bapak 1/6 atau 1/6 + A.

Anak perempuan awalnya juga pembagiannya pasti tapi bisa juga jadi Ashabul Furud, jika ada saudara laki-laki. Contoh: seorang ibu wafat meninggalkan 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Seharusnya perempuan tsb dapat 2/3, dan laki-laki jadi Ashobah (sesuai bagan diata). Tapi ada ketentuan anak perempuan 2x anak laki-laki. Sehingga anak perempuan masing-masing dapat 1/4, 1/4 dan anak laki-laki 2/4. Terlihat anak perempuan yang berdua itu bagiannya 1/2 (bukan 2/3 sesuai bagan diatas).


Berikut materi training waris lengkap.

Sabilul arham dalam ilmu waris Islam merujuk kepada kerabat yang memiliki hubungan darah, tetapi tidak termasuk dalam daftar ahli waris yang ditetapkan oleh syariat (faraidh). Mereka adalah kerabat yang tidak memiliki hak langsung untuk menerima warisan menurut ketentuan faraidh, tetapi masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris.

Contoh sabilul arham termasuk:

1. Cucu dari garis perempuan (anak dari anak perempuan pewaris),
2. Paman dari garis ibu (saudara laki-laki ibu pewaris),
3. Anak-anak dari saudara perempuan pewaris.

Secara umum, sabilul arham tidak mendapatkan bagian warisan jika masih ada ahli waris dari golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (seperti anak, suami/istri, ayah, ibu, saudara laki-laki, dll.). Namun, di beberapa mazhab atau dalam aturan khusus seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 185 di Indonesia, sabilul arham bisa mendapatkan bagian warisan jika tidak ada ahli waris lain dari golongan yang lebih dekat atau dalam situasi khusus melalui wasiat atau hibah.

Referensi lain:

<eof>

No comments:

Topik Sebelumnya

Penting:
Silahkan memperbanyak atau menyebarkan materi-materi dalam situs ini tanpa ijin apapun dari penulis.

Visitors/Hits