Monday, September 10, 2007

Topik 34: Erosi Makruh dan Sunnah

Bismillahirrahmanirrahim.

Jika direnungi, masyarakat kita sekarang terkadang telah meng-erosikan makna Makruh dan Sunnah. Kalau tidak boleh meng-klaim masyarakat, setidaknya saya mengakui dalam diri saya sendiri, bahwa selama ini saya meng-erosikan kedua makna kata tsb. Semoga Allah mengampuni saya.

Makruh

Kata makruh mungkin telah banyak orang yang meng-erosi-kan maknanya. Waktu saya SD, dikatakan bahwa makruh itu artinya sesuatu hal yang jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala. Diberi contoh makan sambel jengkol atau pete. Dalam konteks ini, merokok oleh sebagian tokoh Islam dianggap makruh, dan oleh sebagian ulama mutaakhirin (kontemporer), merokok dianggap haram, mengingat penelitian mutakhir yang menjelaskan jenis-jenis racun yang dikandung rokok, berikut dampak-dampak buruk yang ditimbulkannya baik untuk si pengisap maupun untuk lingkungannya.

Secara bahasa kata "makruh" مكروه artinya: yang dibenci. Akar katanya adalah "karuha" كره yang artinya benci. Sebelum belajar bahasa Arab, saya pribadi merasa kata "makruh" itu sesuatu yang ringan-ringan saja ditelinga... Padahal secara bahasa artinya sungguh berat, yaitu sesuatu yang dibenci. Dibenci oleh siapa? Ya dibenci oleh agama ini. Semestinya orang-orang para penikmat rokok (walau mereka sekarang masih "berpegang" pada pendapat bahwa itu perbuatan makruh), sadar bahwa sebenarnya seringan-ringannya pendapat bahwa rokok itu makruh, tetap saja perbuatan itu adalah perbuatan yang dibenci (oleh agama ini).

Dalam Al-Quran surat Al-Mu'min ayat 14, Allah SWT berfirman:
فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
-- maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepadaNya, walaupun orang-orang kafir membencinya.

Diayat tsb kata karuha atau kariha yang artinya "membenci" dipakai. "Walau kariha al-kaafirrun" - walau orang-orang kafir membencinya. Terlihat disini, kata karuha atau kariha كره dipakai sebagai bentuk "perlawanan" orang-orang kafir atas perintah beribadat kepada Allah SWT. Terasa berat sekali makna kata karuha/kariha disini. Semestinya kata makruh yang artinya sesuatu yang dibenci, juga kira rasakan dengan "berat".

Kalau dilihat di kamus arti lain dari karuha - selain benci, juga berarti perbuatan keji, atau buruk. Artinya makruh itu sama juga dengan melakukan perbuatan keji, atau buruk.

Jadi mulai sekarang, sebaiknya kita tidak meng-erosi-kan makna "makruh".

Sunnah

Kata sunnah pun mungkin kita telah banyak erosi-kan. Waktu saya SD, kata sunnah itu disempitkan menjadi sesuatu hal yang jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan berdosa. Ya itu benar. Itu adalah defisini fiqih. Sunnah kebalikan dari Makruh, secara defisini fiqih. Akibat dari peng-erosi-an tsb, begitu mendengar kata-kata perbuatan sunnah, orang yang mendengarnya yaaa... alakadarnya saja menanggapi...

Padahal sunnah dalam ilmu hadist disebutkan sebagai sesuatu hal dari Rasulullah SAW yang meliputi perkataan, perbuatan, sifat, dan taqrir (kebolehan) dari Rasulullah SAW. Dalam Al-Quran dikatakan: "laqod kaana lakum fii rasulullahi uswatun hasanan" (sungguh telah ada pada diri Rasulullah contoh teladan yang baik bagi kalian). Artinya semua perbuatan, perkataan, sifat dan taqrir dari Rasulullah itu adalah Sunnah, dan itu adalah contoh yang baik untuk ditiru. Artinya dia bukan hal yang "ringan-ringan" saja. Bahkan para Sahabat RA diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk memegang teguh Sunnah-Sunnah beliau. "Gigitlah Sunnahku dengan gigi gerahammu", demikian Rasulullah perintahkan kepada para Sahabat RA, dengan menggunakan penekanan "dengan gigi gerahammu", ini menggambarkan betapa pentingnya mengerjakan hal-hal yang Sunnah-Sunnah itu.

Secara bahasa kata Sunnah atau Sunnat سنة artinya jalan, tabiat, atau peri kehidupan. Sunnah Rasul artinya jalan yang ditempuh Rasulullah SAW, atau tabiat-tabiat dan peri kehidupan yang ditampilkan Rasulullah SAW. Kata Ahlus-Sunnah, artinya golongan orang-orang yang mengikuti jalan Rasulullah SAW. Sesuai hadist Rasulullah, perkara yang paling minimal untuk kita laksanakan adalah: tidak membenci Sunnah nya. Itulah yang minimal. Kalau tidak bisa atau belum bisa melaksanakan Sunnah, minimal jangan membencinya. Rasulullah SAW bersabda "fa man raghiba 'an sunnatii fa laysa minnii" (barang siapa yang membenci sunnah ku, niscaya dia bukanlah dari golongan ku). Berita paling buruk manalagi bagi seorang muslim, jika seandainya di Yaumil Mahsyar nanti, sewaktu orang-orang berkumpul, lalu kita "diusir" dari Jamaah Rasulullah... "Tidak... engkau bukan jamaah Rasulullah SAW, karena semasa didunia engkau membenci Sunnah nya"... Allahu Akbar... pastilah pada saat itu kesedihan, penyesalan yang luar biasa akan terjadi...?

Allahu a'lam bish-showwab

-- dalam perjalanan Cibubur - Sunter, 10 September 2007

3 comments:

Unknown said...

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, mas Rafdian Rasyid

Alhamdulillah, ana selalu mengikuti materi ini mulai dari topik 1
materi yang sangat bermanfaat dan mudah untuk dipahami dalam penyampaiannya

Mohon izin copas dan share di grup whatsapp saya, semoga menjadi ladang amalan bagi kita semua, aamiin ya Robbal'alamiin.

Jazakallahu khair

Unknown said...

Aryinya makruh

membaca keren said...

terimaksaih atas edukasi dan pengetahuan tentang bahasa arab apakah edukasi seperti ini ada di bimbingan persiapan tes bahassa arab ?

Topik Sebelumnya

Penting:
Silahkan memperbanyak atau menyebarkan materi-materi dalam situs ini tanpa ijin apapun dari penulis.

Visitors/Hits